Sabtu, Mei 18, 2024

Bagaimana Cara Membersihkan Kasur Yang Terkena Najis (Kencing) ?

Pertanyaan :

Bagaimana Cara Membersihkan Kasur Yang Terkena Najis (Kencing) ?, Dan Bagaimana Hukumnya Apabila Najis Sudah Mengering Tanpa Disiram Air di Atasnya ?

Jawaban :

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد

Kalau najis mengenai hamparan luas seperti kasur, karpet dan semisalnya, maka cara membersihkannya dengan menyemprotkan atau menyiramkan air di tempat najis sampai air lebih dominan dan menyeluruh di lokasi yang terkena najis.

Kemudian menghilangkan najisnya dengan cara menggosok atau yang lainnya pada lokasi tersebut. Kalau najisnya hilang dengan hal itu, dan tidak ada bekasnya. Ini yang diharapkan.

Namun jika belum hilang, maka diulangi dua kali dan tiga kali sampai dugaan kuat kita mengatakan bahwa najisnya telah hilang. Sehingga jika sisa warna najis di kasur atau karpet tersebut masih ada, maka itu tidak mengapa. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan darah haid yang mengenai baju:

  يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ           رواه الإمام أحمد (8412) وصححه الشيخ الألباني

“Cukup bagi anda air, dan tidak berpengaruh bekasnya.” HR. Imam Ahmad, (8412) dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani.

Juga Sebagaimana telah ada ketetapan dalam dua kitab Shahih dari Anas radhiallahu ‘anhu, bahwa ada seorang badui kencing di masjid, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh menyiram dengan satu timba air di atasnya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam syarah shahih muslim, “Perlu diketahui seharusnya dalam menghilangkan najis adalah dengan membersihkannya. Kalau najis hukmiyah, yaitu yang tidak terlihat dengan mata seperti air seni dan semisalnya. Wajib membersihkan sekali dan tidak diharuskan menambah. Akan tetapi dianjurkan membersihkan dua dan tiga kali. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا

“ Kalau salah seorang diantara kamu bangun tidur, jangan memasukkan tangannya di bejana sampai dibersihkan (dicuci) tiga kali. “

Sementara kalau najis ‘ainiyyah (yang terlihat mata) seperti darah dan lainnya. Maka harus dihilangkan najisnya itu sendiri. Setelah hilang najisnya dianjurkan membersihkan dua dan tiga kali”.

Adapun jika najisnya telah mengering dimana sudah tidak terlihat bekasnya baik warna, rasa atau bau. Dalam masalah ini diantara para ulama ada perbedaan pendapat. Yang kuat adalah tidak harus dengan air untuk menghilangkan  najis. Kapan saja hilang sifatnya, maka hilang hukumnya. Baik dengan air atau cairan lainnya. Atau karena lamanya dan terkena cuaca, matahari dan hembusan angin.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, tentang hal ini, Maka beliau menjawab, “Maksud bersihnya tanah bukan sekedar kering karena terkena matahari dan angin. Tapi harus hilang bekasnya sampai tidak terlihat bekas air kencing atau sesuatu yang najis. Dari sini maka kita katakan, kalau ada air kencing di tanah dan kering. Akan tetapi bekas kencing masih ada, maksudnya bekas tempat yang dikencingin masih ada, maka hal itu tidak bersih. Akan tetapi kalau berlalu beberapa waktu, kemudian hilang bekasnya. Maka hal itu telah menjadi bersih. Karena najis itu sesuatu yang berbentuk, harus hilang bekasnya. Kalau telah hilang bekasnya dengan apapun, maka ia telah menjadi bersih. (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi.)

Wallahua’lam

***

Ustadz Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I

( Mudir Ma’had Aly Makkah Boyolali )

Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I
Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I
Ustadz Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I, Beliau adalah Mudir Ma'had 'Aly Makkah Boyolali. Beliau termasuk alumni Ma’had ‘Aly Imam Syafi’i (MAIS) Cilacap dan Alumni S-2, Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Saat ini beliau sedang menyelesaikan S-3 di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

800FansSuka
927PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
500PelangganBerlangganan

Latest Articles