Sabtu, Mei 18, 2024

Tidak Boleh Berbuat Sesuatu Yang Merugikan

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار
حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً
Artinya: Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan mudharat (merugikan orang lain) dan tidak boleh membalas (balik) dengan memudharatkan“

(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah ﷺ, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).

Penjelasan Hadits

Para Ulama berbeda pendapat, apakah antara kedua kata tersebut ada perbedaan makna atau tidak ? dan yang masyhur adalah bahwa diantara keduanya memang ada perbedaan.

Kata adalah menimpakan mudharat kepada orang yang tidak memudharatkannya, sedangkan kata adalah membalas dengan menimpakan mudharat terhadap orang yang memudharatkannya dalam bentuk yang tidak boleh dilakukan.

Sedangkan menimpakan mudharat kepada orang lain dengan alasan yang benar, baik karena dia melanggar hukum-hukum Allah, lalu ia dihukum sesuai dengan ukuran kejahatannya atau karena dia menzhalimi orang lain lalu orang yang dizhalimi menuntut ia dihukum sesuai dengan kadar kezhalimannya tersebut maka itu tidak termasuk dalam perkara ini.

Faidah Hadits

1. Tidak boleh melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Allah berfirman,


مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ
Artinya: “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)…” (Q.S. An-Nisa’ ayat 12).

Menimbulkan mudharat dalam wasiat, bisa dengan mengistimewakan sebagian ahli waris dengan memberikannya tambahan dari haknya yang ditetapkan Allah untuknya, sehingga ahli waris yang lainnya mendapatkan mudharat karena mengistimewakan orang yang pertama tadi.

2. Tidak boleh melakukan balas dendam atau membalas dengan menimpakan mudharat terhadap orang yang memudharatkannya, kecuali dengan alasan yang benar.

3. Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak akan mendatangkan mudharat bagi pelakunya.

4. Seorang hamba tidak boleh mendatangkan mudharat dalam bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat darinya, jika mudharat yang ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya maka hukumnya,

a) Boleh, jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas

b) Tidak Boleh, jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa dan manfaatnya belum jelas.

Sumber Refensi

1. Al-Qur’an

2. Kitab-Kitab Hadits

3. Syarah Arba’an an-Nawani Oleh Syaikh Shalih ‘Utsaimin

4. Mukhtashar Jami’ul Ulum Wal Hikam Oleh Iman Ibnu Rajab al-Hanbali

5. Dan lain-lain

Ma’had Aly Makkah Boyolali, 9 Ramadhan 1441 H / 02 Mei 2020

Penulis : Eko Setiawan
Artikel : mediamakkah.com

Satrio Wibowo
Satrio Wibowo
Alumni Ma'had Aly Makkah Boyolali

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

800FansSuka
927PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
500PelangganBerlangganan

Latest Articles