Sabtu, Mei 18, 2024

Hukum Menggunakan Perabot Emas Atau Perak Selain Untuk Makan Dan Minum

Image By. Pixabay.com

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mereka terbagi menajdi dua pendapat:

Pendapat yang kuat bahwa larangan ini khusus untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan keduanya di luar untuk makan dan minum seperti untuk hiasan, tempat wewangian, celak, wudhu dan mandi serta yang lainnya maka itu diperbolehkan.

Ini pendapat sebagian Ulama diantaranya imam asy-Syaukâni rahimahullah, ash-Shan’âni rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah. Pendapat ini mengambil makna tekstual dari hadits.

Mereka menyatakan bahwa dalam hadits itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang dari sesuatu yang tertentu dan khusus yaitu makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Ini menunjukkan bahwa penggunaan untuk selain makan dan minum itu diperbolehkan. Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan larangan bersifat umum tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan tidak mengkhususkan hal itu dengan makan dan minum.

Mereka berargumen juga dengan membawakan hadits dari Utsman bin Abdillah bin Muhib yang menyatakan:

 أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَجَاءَتْ بِجُلْجُلٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ، فَاطَّلَعْتُ فِي الجُلْجُلِ، فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا

“Keluargaku mengirimku kepada Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membawa segelas air. Lalu Ummu Salamah Radhiyallahu anha membawa bejana dari perak berisi rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila ada orang yang terkena penyakit ‘ain atau sejenisnya maka ia mengirim bejananya kepada Ummu Salamah Radhiyallah anha. Lalu aku lihat dalam sejenis lonceng dan aku dapati rambut-rambut berwarna merah”. [HR. Al-Bukhâri]

Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan bejana perak untuk selain makan dan minum. Ummu Salamah Radhiyallahu anha sendiri adalah perawi hadits larangan ini sebagaimana yang ada dalam riwayat Imam al-Bukhâri dan Muslim bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anha berkata bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Orang yang minum dengan bejana perak sesunggunya hanya memasukkan ke dalam perutnya neraka jahannam. [Muttafaqun ‘Alahi]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Boleh menggunakan bejana emas dan perak pada selain makan dan minum; karena larangannya hanya pada makan dan minum. Seandainya seorang menggunakan bejana emas dan perak untuk menyimpan obat-obatan atau menyimpan dirham (uang) atau kebutuhan lainnya selain makan dan minum, maka tidak mengapa. Hal itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling fashih, paling ikhlas dalam nasehat dan paling pandai (berilmu). Seandainya penggunaan emas dan perak pada selain makan dan minum dilarang tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dengan jelas dan gamblang sehingga tidak menyisakan permasalahan.

Apalagi pernyataan Hudzaifah Radhiyallahu anhu :

 إِنِّي أُخْبِرُكُمْ أَنِّي قَدْ أَمَرْتُهُ أَنْ لَا يَسْقِيَنِي فِيهِ

“Sesungguhnya aku beritahukan kepada kalian bahwa aku perintahkan untuknya agar tidak memberiku minum pada bejana tersebut”.

Ini menunjukkan bahwa Hudzaifah Radhiyallahu anhu memiliki bejana tersebut namun tidak menggunakannya untuk makan dan minum. Ini sudah jelas. Kita tidak sepatutnya apabila pembuat syariat menyampaikan sesuatu secara khusus lalu kita jadikan memiliki pengertian umum. [Fathul Jalâl, 1/118].

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengatakan, “Yang benar adalah tidak haram kecuali pada makan dan minum.” [Fathul Jalâl, 1/120]

***

Ustadz Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I

( Mudir Ma’had Aly Makkah Boyolali )

Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I
Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I
Ustadz Achmad Wildan Suyuti, M.Pd.I, Beliau adalah Mudir Ma'had 'Aly Makkah Boyolali. Beliau termasuk alumni Ma’had ‘Aly Imam Syafi’i (MAIS) Cilacap dan Alumni S-2, Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Saat ini beliau sedang menyelesaikan S-3 di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

800FansSuka
927PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
500PelangganBerlangganan

Latest Articles